Hukum Pamer Kemesraan Suami-Istri di Media Sosial


Ary Suryanto dan Mawar (bukan nama sebenarnya)

Bermesraan setelah menikah memang merupakan hal yang dihalalkan. Tapi perlu diingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.

Terdapat beberapa pertimbangan yang akan membuat seseorang tidak akan lagi memamerkan maupun menyebarkan foto kemesraannya dihadapan publik dan di Media sosial,

Pertama, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau menyebut, malu merupakan bagian dari konsekuensi iman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman." (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).

Dan termasuk bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang memang tidak sepatutnya dilakukan di depan umum.

Kedua, islam juga telah mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Khawarim al-muru’ah adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat serta wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.

Ibnu Sholah mengatakan,
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة

"Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya." (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).

Dan menjadi bagian dari menjaga wibawa diantaranya adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز

"Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –." (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).

An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj telah menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة

"Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar." (al-Minhaj, hlm. 497).

Ketiga, gambar ataupun foto semacam ini (yang berisi kemesraan pasangan) bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya, Terutama ketika terlihat bagian tubuh wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa saja memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.

Dan memicu orang yang melihatnya untuk berbuat maksiat termasuk perbuatan yang maksiat.

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun." (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).

Bisa jadi mungkin seseorang menganggap itu hal yang lumrah atau biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa.

Mengakhiri tulisan ini kami pesankan "Mencegah lebih baik dari pada mengobati"

Allohu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama