Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Yayasan Penampung Aksi 411 dan 212

Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Yayasan Penampung Aksi 411 dan 212
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All).

Rekening yayasan tersebut diketahui merupakan penampung dana untuk aksi bela Islam yang dilakukan pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu sedang kita proses," ujar Agung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Agung mengatakan, penyidik telah mengantongi banyak bukti adanya dugaan penyimpangan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapnya dulu.

Salah satu data yang diterima ialah terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK, juga ada," kata Agung.

Sedianya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, Bachtiar tak memenuhi panggilan tersebut.

Agung pun enggan mengungkap kepentingan pemeriksaan terhadap Bachtiar.

"Nanti, nanti, kita tanyakan dulu kepada yang bersangkutan," kata Agung.

Dihubungi terpisah, Bendahara GNPF-MUI Luthfie Hakim mengatakan, rekening atas nama Yayasan Keadilan untuk Semua sengaja dikosongkan untuk menampung sumbangan aksi damai Islam.

Dana tersebut kemudian dikelola oleh GNPF-MUI sebagai penanggung jawab aksi damai tersebut.

"Karena untuk penerimaan rasanya tidak tepat kalau pakai rekening pribadi, jadinya kita pakai rekening yayasan tersebut," kata Luthfie.

Yayasan tersebut, kata Luthfie, sudah lama berdiri sebelum dibentuknya GNPF-MUI. Namun, ia enggan menyebut siapa saja pengurusnya.

Hal tersebut lantaran polisi tengah mengusut dugaan penyimpangan dana yayasan itu.

"Karena ini penyidikan, saya tidak tepat kalau menyebutkan nama-nama," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, membenarkan bahwa Yayasan Keadilan untuk Semua digunakan untuk menampung sumbangan dari masyarakat dalam aksi bela Islam.

Ia mengatakan, sejauh ini, tak ada masalah dengan penggunaan dana tersebut.

"Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," kata Kapitra.

Kapitra menjelaskan bahwa kliennya tak ikut campur masalah yayasan tersebut. Bachtiar, kata dia, tidak tergabung sebagai pengurus, pembina, ataupun pengawas yayasan.

Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.

Kedua aksi itu punya tuntutan yang sama, yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sumber: dari sini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama