Suasana Indonesia saat pilkada seperti ini memang selalu panas. Namun yang membuat atmosfer Indonesia, DKI Jakarta khususnya, lebih panas dari sebelumnya, adalah persaingan cagub dan cawagub yang salah satunya merupakan seorang non-Muslim. Tulisan kali ini tidak ingin membahas mengenai hukum memilih pemimpin non-Muslim karena rasanya hal tersebut sudah begitu banyak diulas di berbagai kesempatan. Yang ingin disoroti dalam pembahasan kali ini adalah kenyataan bahwa masih ada orang Islam yang memilih cagub non-Muslim dan reaksi sebagian muslimin yang lain menghadapi kenyataan tersebut.
Ada hal yang sangat ironis dan seharusnya menjadi bahan perenungan kita semua. Fakta bahwa masih banyak di antara kita, kaum muslimin, yang memilih cagub non-Muslim menimbulkan pro kontra dalam tubuh umat Islam sendiri. Al-Qur’an dijadikan sebagai alat saling serang. Ayat-ayat bagi orang kafir dan munafik pun tak ragu disematkan pada saudara seiman. Tidak tanggung-tanggung, pernyataan bahwa mereka yang memilih cagub kafir adalah orang munafik modern pun sudah bisa kita jumpai dalam masyarakat kita.
Pernyataan keengganan mendoakan, menyolatkan dan mengurusi jenazah siapa saja yang memilih cagub non-muslim dianggap bagian dari keislaman dan tanda peduli pada agama. Sedangkan kalimat tauhid yang diucapkan saudaranya seakan tidak berharga dan bukan apa-apa. Cap munafik, yang lebih parah dari kafir, kini mudah diberikan pada mereka yang masih berada dalam ruang lingkup agama Islam.
Munafik adalah mereka yang menampakkan keislaman,tapi menyembunyikan kekafiran. Tentunya memastikan hal tersebut di zaman ini sesuatu yang sangat sulit. Terlebih pedoman yang sudah masyhur menjadi pegangan para ulama adalah bahwa kita hanya menghukumi apa yang tampak dan urusan batin kembali pada Allah SWT. Karenanya menyatakan bahwa si fulan adalah orang munafik sehingga dia tidak berhak diperlakukan sebagaimana layaknya orang beriman adalah hal yang tergesa-gesa dan kurang cermat.
Surat al-Taubah ayat 84 yang menjadi landasan mereka yang tidak mau menyolati jenazah siapa-siapa yang memilih cagub non-Muslim pun agaknya terkesan dipaksakan. Ayat tersebut turun berkenaan dengan shalat yang Rasulullah SAW lakukan untuk jenazah Abdullah bin Ubay bin Salul, pimpinan orang-orang munafik ketika itu.
Para ulama kemudian memiliki beragam penafsiran dan memetik banyak hukum dan hikmah dari ayat ini. Al-Imam ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan bahwa salah satu pendapat memaknai shalatnya Rasulullah SAW tersebut sebagai bentuk aplikasi dari kaidah yang telah kami sebutkan di atas, yaitu kita menghukumi apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukumi hal-hal yang tersembunyi. Dan sudah maklum bahwa munafik menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran.
Al-Imam Ibn Katsir ketika menafsiri ayat ini berkata, bahwa larangan menyolatkan jezanah orang munafik tidak terkhusus pada Abdullah bin Ubay bin Salul saja, tapi mencakup semua orang yang sudah diketahui kemunafikannya. Sebagaimana beliau dan banyak ahli tafsir yang lain juga mengetengahkan banyak riwayat bahwa setelah turun ayat ini Rasulullah SAW tidak pernah lagi menyolatkan jenazah orang munafik dan berdoa serta mengurus pemakaman mereka.
Di sini letak kekurangjelian penggunaan ayat ini sebagai dalil. Sebagaimana kita ketahui bahwa mengetahui apakah seseorang itu munafik atau bukan tidaklah mudah, bahkan bagi para sahabat Rasulullah SAW yang hidup bersama-sama dengan mereka. Sejarah mencatat bahwa ada satu orang yang mengetahui nama-nama kaum munafik satu per satu selain Rasulullah SAW, ia adalah sahabat Hudzaifah yang berjuluk Pemegang Rahasia Rasulullah SAW.
Setelah Rasulullah SAW wafat, Hudzaifah kemudian menjadi rujukan dalam menentukan apakah seseorang itu munafik atau tidak. Sebut saja Umar bin Khattab, khalifah kedua umat Islam, tidak menyolatkan jenazah yang tidak beliau kenal sampai datang Hudzaifah dan menyolatkan jenazah tersebut (lihat Tafsir Ibn Katsir), karena Hudzaifah mengetahui siapa saja orang munafik dan tidak ada yang mengetahui hal tersebut selain beliau (Syarah Shahih Bukhari oleh Imam al-Aini).
Yang ingin penulis garisbawahi adalah fakta bahwa setelah wafat Hudzaifah tidak ada lagi orang yang mengetahui kemunafikan seseorang sebagaimana dikatakan para ulama. Adapun jika seseorang menunjukkan tanda-tanda kemunafikan, maka yang harus kita lakukan adalah kembali pada kaidah di atas. Sebab memberi cap seorang sebagai munafik sama berbahayanya dengan memberi stempel kafir.
Pada akhirnya, persatuan umat Islam adalah hal yang kita harapkan bersama. Pelabelan seorang muslim dengan label kafir atau munafik justru membuat persatuan semakin jauh terasa atau bahkan hanya sekedar dongeng belaka.
Mari kembali pada prinsip bahwa semua yang mengucapkan kalimat syahadat adalah saudara kita seiman, seagama. Ayo kembali pada Pedoman Al-Qur’an untuk saling memperbaiki dan mengajak pada kebaikan. Jika kita melihat bahwa mereka yang memilih cagub non-Muslim itu keliru, bimbing dan beri pemahaman pada mereka. Tugas kita adalah saling menasihati dan mendoakan agar Allah Swt senantiasa menyirami kita dengan hidayah-Nya dan membimbing setiap langkah kita menuju ridha-Nya. Bukankah Rasul SAW senantiasa berdoa : “Wahai Allah beri hidayah kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”
Mari wujudkan Islam yang bersatu walau dalam perbedaan pendapat, Islam yang mampu bekerjasama dalam mencerdaskan umat, bukan Islam yang saling ribut dan melaknat, juga bukan Islam yang saling menyalahkan dan menghujat.
Penulis adalah A'wan Syuriah PCINU Yaman
Sumber: dari sini