Islam adalah agama yang pertumbuhannya tercepat di dunia. Demikian menurut studi yang dilakukan Pew Research Center baru-baru ini.
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di negara-negara mayoritas muslim. Setidaknya, 10 persen dari seluruh masyarakat Eropa diproyeksikan akan memeluk Islam pada tahun 2050.
Seperti dikutip dari CNN, Jumat, (17/3/2017) lalu, studi tersebut memperkirakan pada 2010-2050, populasi muslim meningkat 73 persen di seluruh dunia. Sementara populasi umat Kristiani diproyeksikan tumbuh 35 persen pada periode yang sama, dan pemeluk Hindu 34 persen.
Dari proyeksi studi tersebut dapat disimpulkan, Islam akan melampaui Kristen sebagai agama terbesar di dunia pada akhir abad ke-21. Saat ini Islam merupakan agama terbesar kedua di dunia.
Tingginya pertumbuhan populasi muslim ini dipicu karena perempuan muslim memiliki lebih banyak anak dibandingkan dengan perempuan penganut keyakinan lainnya jika seluruhnya digabungkan. Penyebab lainnya adalah, mereka yang muslim rata-rata tujuh tahun lebih muda dibanding yang non-muslim.
Survei tahunan yang dilakukan Pew Research Center juga menyoroti bagaimana persepsi terhadap umat muslim di seluruh dunia, termasuk soal pandangan Amerika Serikat tentang Islam saat ini jika dibandingkan dengan tahun 2002 berdasarkan partai politik.
Hasilnya, orang-orang yang mendukung Partai Republik memiliki pandangan lebih negatif terhadap muslim di AS dibanding tahun 2002, setahun setelah tragedi 9/11. Hal sebaliknya dirasakan oleh para pendukung Demokrat.
Status warga muslim di Negeri Paman Sam telah menjadi isu utama seiring dengan larangan perjalanan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump terhadap enam negara mayoritas Islam. Kebijakan anti-imigran muslim Trump jilid I telah ditangguhkan, sama halnya dengan kebijakan anti-imigran muslim jilid II.
Perintah eksekutif anti-imigran jilid II ini sebenarnya kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang berbeda adalah jika pada jilid I terdapat tujuh negara yang warganya dilarang masuk ke AS maka yang terbaru hanya enam negara, yakni Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Menurut pejabat senior, kebijakan anti-migran jilid II secara eksplisit membolehkan warga legal (dari enam negara yang dilarang) seperti penduduk tetap AS, pemegang Green Card atau pemilik visa sah untuk memasuki AS -- termasuk mereka yang visanya dicabut selama pelaksanaan larangan itu.
Perintah eksekutif terbaru itu akan melarang warga dari Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman untuk mendapatkan visa selama 90 hari. Selain itu, pendaftaran masuk pengungsi ke AS juga akan ditangguhkan selama 120 hari.
Meski demikian, kebijakan baru itu memperbolehkan para pengungsi yang statusnya telah disetujui Kemlu AS untuk menjejakkan kakinya di Negeri Paman Sam, termasuk status pengungsi yang sudah diberikan AS kepada warga Suriah.
Pemegang Green Card dari negara-negara terlarang itu tidak akan terdampak.
Sumber: dari sini