ARY Media - Pemerintah memutuskan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan melarang kegiatan yang dilakukan mereka.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diatur dalam UU Ormas.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," terang Wiranto dihadapan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Wiranto menegaskan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang cukup panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujarnya.
Wiranto memaparkan, ada tiga alasan yang mendasari pemerintah akhirnya membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas yang berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, HTI melaksanakan kegiatan yang terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, HTI melakukan aktivitas yang dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Untuk selanjutnya, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI ini.
Masih menurut Wiranto, pemerintah dalam waktu dekat
akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017)
Dalam jumpa pers tersebut turut didampingi juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, sebelumnya meminta pihak-pihak yang telah menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada media pemberitaan, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI tersebut.
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjutnya.
Ismail pun sekalian mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.