Ary Share 4'U - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan ini.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dalam konferensi pers tentang pembubaran HTI, Kemenkum HAM menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Kemenkum HAM juga menyebut pembubaran ini didasari data dan fakta yang ada.
"Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," ujar Jokowi.
Baca juga: Kemenkum Pastikan Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta
Sayangnya, Kemenkum HAM tak menjabarkan data dan fakta yang menjadi alasan pembubaran HTI. Kemenkum HAM hanya beralasan pembubaran ini untuk merawat Pancasila.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sumber: dari sini