Akun Facebook Hilang, Polisi Masih Buru Pelaku Penyembah Matahari

Akun Facebook Hilang, Polisi Masih Buru Pelaku Penyembah Matahari

Ary Media - Akun media sosial milik penyembah matahari Misnadi Abdullah, tidak bisa dilihat lagi. Diduga akun milik Misnadi Abdullah penyembah matahari dihapus setelah mendapat banyak kecaman dari beberapa ormas, di Kabupaten Probolinggo.

Akun tersebut hilang, Jumat (13/10/2017) sore. Hilangnya akun milik Misnadi Abdullah penyembah matahari di media sosial ini juga membuat warga Geger. Warga menduga Misnadi dianggap ketakutan.

"Ketakutan kayaknya Misnadi (Penyembah Matahari) itu ya. Kok moro-moro hilang akun facebooknya," ungkap Saifullah, dari Infokom PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/10/17).

Kominfo Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Tim IT-nya Supriyadi mengungkapkan, bisa saja facebook penyembah matahari Misnadi Abdullah diblokir oleh cyber yang kini memiliki alatnya. "Tapi itu harus masuk ke web resminya Kementerian Kominfo. Kalau untuk Kabupaten Probolinggo masih belum ada," tambah Supri.

Sementara warga Probolinggo bernama Subhan mengimbau agar warga yang mempunyai akun facebook tidak membuat status yang aneh. "Lebih baik membuat status yang positif lah," jelasnya.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya masih fokus memburu pelaku dan memeriksa saksi-saksi, terkait akun tersebut.

"Kami masih fokus memburu pelaku dan memeriksa saksi-saksi, terkait akun Misnadi," kata Wakapolres Hendy.

Pihaknya sendiri tidak tahu siapa yang memblokir atau menghapus akun Misnadi Abdullah. Sebab, pihaknya kini belum sampai ke status pemblokiran akun pribadi Misnadi.

"Reskrim sendiri, tidak ada untuk melakukan pemblokiran. Kita hanya fokus pada kasus-kasusnya itu dan penangkapan pelaku," pungkasnya.

Sebuah akun facebook milik warga Probolinggo menjadi viral. Misnadi Abdullah menganggap bahwa matahari adalah Tuhan. MUI Kabupaten Probolinggo pun merasa prihatin. Sementara Polres Probolinggo memburu pria tersebut. Lantaran nama Misnadi terdaftar sebagai DPO 3 kasus. Yakni, mengajak menyembah matahari, penganiayaan dan ancaman pembunuhan serta kasus perampasan motor.

Sumber: dari sini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama