Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kemeriahan malam tahun baru

Ary Media - Menyampaikan ucapan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun orang-orang terdekat lainnya sudah merupakan tradisi di lingkungan masyarakat. Kalimat ucapan ini seakan keluar secara spontan ketika tahun baru menjelang, baik tahun hijriyah maupun masehi. Biasanya dalam mengucapkan kalimat ini juga diiringi dengan doa dan harapan agar segala sesuatunya bisa lebih baik di tahun berikutnya.

Ucapan selamat tahun baru ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Ada rasa kurang afdhol jika pada tahun baru tak ada ucapan selamat. Karenanya, jadi bisa dimengerti bila kemudian masyarakat begitu semangat memberi ucapan selamat, baik melalui media-media sosial maupun secara langsung.

Kebiasaan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru, karena memang sudah sejak dulu ada. Orang-orang terdahulu pun terbiasa menyapa koleganya dengan “Selamat Tahun Baru” ketika datang tahun baru. Meskipun tak dipungkiri, ada sebagian orang yang menafikan kebolehannya dan mengkategorikannya sebagai perbuatan yang dilarang agama (Islam).

Terkait soal boleh atau tidaknya ucapkan 'selamat tahun baru' ini, Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menerangkan sebagai berikut.

أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة

"Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah ataupun bid’ah.”"

Jika merujuk keterangan diatas, maka memberi ucapan selamat tahun baru merupakan masalah khilafiyah. Hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Karena itu, dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya. Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, hukumnya ialah mubah. Hal itu tidak termasuk suatu perbuatan yang disunahkan dan tidak pula bid’ah atau dilarang.

Siapa saja diperbolehkan mengucapakan selamat tahun baru. Terlebih lagi, bila ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat. Orang-orang yang sudah sekian lama tidak pernah bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun baru dan ucapan selamat bisa menjadi media bagi mereka untuk bisa kembali saling berkomunikasi. Wallohu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama