Ary Media - Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama yang membelitnya. PK diajukan pada 2 Februari 2018.
"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah melalui keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (19/2/2018).
Dia menjelaskan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.
Abdullah menuturkan, permohonan PK diajukan oleh Pemohon I Terpidana secara tertulis. Dalam hal ini diajukan oleh Penasihat Hukum Ahok, yaitu Josefina A Syukur, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fin Lety Indra & Patners, berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No 15 Jakarta Pusat, dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan.
Hal ini disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya.
"Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali," tutur Abdullah.
Dia mengatakan, setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum PK, maka hakim menetapkan tentang hari sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018.
Dia menegaskan, hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali, nantinya akan membuat Berita Acara Pendapat yang kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ahok atas kasus dugaan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Ahok Ditahan di Mako Brimob
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang. Hanya saja, Ahok kembali dipindah ke tahanan Mako Brimob untuk menjalani massa tahanan selama 2 tahun.
Sumber: dari sini