Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penghasutan SARA melalui media sosial, Buni Yani berhenti dari pekerjaannya sebagai dosen. Buni Yani kini lebih sering diundang sebagai pengisi ceramah di berbagai kegiatan.
"Saya diundang bukan sekali aja, tentunya Jumat, biasanya diundang ceramah shubuh di Bekasi, di sekitaran rumah selesai jadi dosen saya jadi ngisi ceramah, jadi macam-macam itu, saya diminta ceramah mengenai dkawah melalui medsos, jadi jadwal saya lumayan penuh akhir minggu. Saya menjadi terdakwa, Justru saya semakin laris," ujar Buni Yani dalam jumpa pers di Jl Saabun 20, Jatipadang, Jaksel, Junat (7/4/2017).
Dia mengaku banyak kembali belajar terkait agama Islam. "Jadi minta macam-macam topik, yang bukan background saya saya belajar lagi karena umat ini mintanya macam-macam. Tidak belajar agama secara khusus. Karena saya muslim saya tentu belajar islam," tuturnya.
Selain itu, Buni Yani juga berjualan gelas yang diusulkan oleh teman-temannya. Gelas itu bertuliskan Buni Yani mencari keadilan.
"Ini (gelas) salah satu cara saya mencari penghasilan. Ini usulan kawan nih, ini sudah. Nah ini kawan-kawan kreatif. Mungkin saya tertolong," ujarnya.
Dia mengaku membantu temannya untuk berjualan gelas tersebut. Kalau untung yang didapat banyak, maka Buni Yani pun akan mendapat imbalan.
"Kawan yang perlu usaha. Niat saya membantu saya. Kalau ada dari sini saya bisa jadi dapat. Hidup ini harus berjalan, enggak boleh terhenti, ya mengajar ya ceramah," katanya.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: dari sini