Mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di depan Gatot sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Gatot dihukum 13 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa artis dan produser film yang akrab disapa Aa Gatot ini terbukti secara sak dan menyakinkan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 13,36 gram dan 0,94 gram.
Selain hukuman penjara selama 8 tahun, Gatot juga didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara sesuai pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada istrinya, Dewi Aminah diganjar hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Pihak Gatot sendiri menyatakan akan menempuh langkah hukum banding karena rasa keadilan dalam kasus yang membelitnya tidak terpenuhi.
Sumber: dari sini