Ary Media - Ketimpangan kondisi sosial antar wilayah di Indonesia memacu Pemerintah membenahi keadaan tersebut. Pemerintah mengambil terobosan berani dengan menjalankan kebijakan pemerataan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia.
Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo di Yahukimo, Papua pada pertengahan Oktober 2016 silam jadi pijakan pondasi dalam menginstruksikan pelaksanaan BBM Satu Harga. Arahan ini dilatarbelakangi usai Presiden melihat secara langsung perjuangan masyarakat Papua untuk mendapatkan BBM.
Selang tiga minggu kemudian, Presiden Jokowi langsung menggelar rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden tanggal 8 November 2016 guna mengimplementasikan program tersebut. Upaya Pemerintah dalam mewujudkan nawa cita sektor ESDM ini diharapakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan biaya transportasi dan logistik yang lebih ekonomis, serta biaya-biaya lain yang bisa ditekan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bergerak cepat dengan menelurkan regulasi khusus dua hari setelah ratas melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Nasional.
Menariknya, Menteri Jonan bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar merumuskan lokasi penyaluran yang dipatok pada daerah perbatasan atau dikenal dengan daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Inilah yang kemudian disebut dengan membangun dari pinggiran sebagai beranda negara.
Selain itu, Pemerintah telah menyusun peta jalan (road map) BBM satu harga hingga tahun 2019. Pemerintah menargetkan pembangunan 159 lembaga penyalur BBM satu harga hingga tahun 2019, dengan rincian 57 titik pada tahun 2017, 56 titik di tahun 2018, dan 46 titik pada tahun 2019. Kesemua titik tersebut merupakan daerah yang selama ini masih terisolir secara perekonimian dan akses jalan yang sulit terjangkau.
Hingga akhir 2017 nanti, 57 lembaga penyalur BBM satu harga akan beroperasi di berbagai wilayah tanah air, dengan rincian 54 lembaga penyalur dioperasikan Pertamina dan 3 lembaga penyalur yang dioperasikan oleh badan usaha swasta. Jumlah tersebut termasuk 17 lembaga penyalur yang baru saja diresmikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (29/12) di Pontianak, Kalimantan Barat. Jumlah BBM yang disalurkan oleh 57 lembaga penyalur BBM satu harga pada tahun 2017 tersebut lebih dari 4 ribu Kilo Liter (KL) per bulan atau sekitar 133 KL per hari.
Tercapainya target tersebut berkat kegigihan Menteri Jonan dalam menyelesaikan beberapa kendala yang dihadapi, seperti izin prinsip dan izin pembangunan SPBU maupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) BBM Satu Harga.
Kini, melalui program program BBM Satu Harga ini masyarakat yang sebelumnya harus mengeluarkan Rp8.000 hingga Rp100.000 untuk membeli BBM per liternya kini bisa mendapatkan dengan harga Rp6.450 per liter untuk Premium dan Rp5.150 untuk Solar.
Bahkan, masyarakat yang tengah merasakan manfaat langsung dari program BBM Satu Harga mengapresiasi dan menyambut hangat kebijakan tersebut. Beberapa dari mereka bisa menyisihkan uang untuk sekolah anak-anak mereka dan keperluan rumah tangga lain yang sebelumnya pendapatan sebagian besar dihabiskan untuk membeli mahalnya BBM.
Jonan dalam berbagai kesempatan menekankan tolok ukur kesejahteraan masyarakat bisa diukur dari sejauh mana kebijakan yang dijalankan oleh Pemerintah bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di sektor ESDM segera tercapai.
Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah menjaga keberlangsungan program ini, Menteri Jonan menugaskan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan pengawasan secara ketat dalam memastikan pendistribusian BBM Satu Harga. Selain itu, BPH Migas bertugas meminimalisir hambatan demi memastikan keandalan mata rantai pasok BBM ke titik akhir lokasi.
Yang tak kalah penting dari pesan Jonan adalah keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyalur supaya tidak terjadi penyelewengan, misalnya tidak dijual secara bebas ke para pengecer.
Sumber: dari sini