Archivesary, Jakarta - Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ingin membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya dirikan negara khilafah.
"Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menyatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
"Menurut majelis hakim, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ungkapnya.
Dengan semua bukti yang telah dihadirkan di persidangan, majelis hakim menegaskan perjuangan HTI sebagai bentuk perlawanan dengan Pancasila. Oleh karena itu, SK pembubaran yang dikeluarkan pemerintah dinilai majelis hakim sudah tepat.
"Dengan uraian di atas, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan penyebaran sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya bukan sebagai parpol, tapi didaftarkan sebagai perkumpulan," ujarnya.