THR, Dicetuskan Masyumi - Diperjuangkan Sayap PKI

THR, Dicetuskan Masyumi - Diperjuangkan Sayap PKI
Gambar ilustrasi

Ary Media, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya diberikan untuk PNS dan bersifat sebagai persekot (uang muka). Mereka yang meminta persekot harus mencicil pelunasan dengan cara potong gaji. Gerakan buruh, yang didominasi oleh Sobsi (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), kemudian mampu memperjuangkan THR sebagai hak penuh kaum buruh.

Jafar Suryomenggolo menuliskan perjuangan meraih THR di artikel berjudul Sejengkal Menjadi Sehasta: THR dalam Dinamika Hukum dan Gerakan Buruh Indonesia dalam buku Hukum Yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum. Peran buruh menempuh jalur demonstrasi, mogok kerja, dan hukum untuk menuntut hak THR. Peran organisasi sayap PKI, Sobsi, sangat mencolok karena menjadi organisasi buruh terbesar kala itu.

"Bagi pemerintah yang baru saja membenahi diri usai revolusi kemerdekaan 1945-1950, jalur-jalur radikal yang ditempuh serikat buruh ini menjadi tolak ukur betapa politisnya serikat buruh pada masa 1950-an itu," tulis Jafar.

Tuntutan THR ini awalnya dipenuhi pemerintah hanya untuk pegawai negeri dengan keluarnya PP No. 27 tahun 1954 Tentang Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri. Persekot ini ditentukan nilainya sebesar separuh penghasilan bersih di akhir bulan. Penerima persekot harus mengembalikan bantuan persekot dalam jangka enam bulan secara potong gaji.

Belakangan ini banyak beredar informasi bahwa THR pertama kali dicetuskan oleh Soekiman Wirjosandjojo. Dia politikus Partai Masyumi yang menjabat Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952. Salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kabinet Soekiman memutuskan memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya.
infografis, SoekirmanInfografis

Ketika itu besarnya tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp 125 (USD 11) hingga Rp 200 (USD 17,5). Jika menggunakan kurs dolar dan rupiah sekarang setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta. Selain THR dalam bentuk uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Menurut Jafar, pada 1959, Menteri Perburuhan Ahem Erningpradja, dari kalangan nasionalis, mengukuhkan THR sebagai hak penuh buruh. Peraturan Menteri Perburuhan No. 1 Tahun 1961 menyebutkan THR merupakan hak buruh yang sudah bekerja sekurang-kurangnya tiga bulan tanpa putus

Pada tahun berikutnya peraturan tersebut diubah namun hanya mengganti jumlah nominal. Sedangkan THR sebagai hak buruh tak pernah diubah.

Sementara itu pegawai negeri baru mendapat hak THR secara penuh pada 1964 melalui Surat edaran Wakil Perdana Menteri Tiga No. WPM/III/II/ 6314/63 pada 9 Desember 1963.

"Peraturan-peraturan ini merupakan langkah besar dalam perjuangan serikat buruh bahwa pada akhirnya THR diakui sebagai hak buruh-baik buruh swasta maupun pegawai pemerintah," papar Jafar.

Namun pada masa Orde Baru, upaya mempertahankan THR sebagai hak pekerja sempat mengalami kesurutan. Rezim di bawah Presiden Soeharto tengah mengeliminir gerakan radikal seperti buruh dan menganggap kewajiban THR sebagai salah satu penghambat investasi.

Pada 1972 pemerintah mengeluarkan beberapa persyaratan THR, termasuk tidak wajib memberikan THR jika kepemilikan perusahaan beralih, hingga hak buruh tersebut susah dilaksanakan. Perkembangan berikutnya aksi mogok dan demonstrasi terus bergejolak pada rentang 1989-1994.

Pada Februari dan maret 1994, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) melakukan aksi mogok di Medan dan berhasil memaksa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tentang Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pemerintah menganggap peraturan ini keluar karena perhatian sosial terhadap buruh berpenghasilan rendah.

"Jadi dalam tataran ini, THR sebenarnya belum diakui sebagai hak buruh melainkan hanya dianggap sebagai instrumen kebijakan sosial negara," tulis Jafar.

detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama