Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat. Dengan demikian, status perkara yang menjerat pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini telah dinaikkan ke penyidikan.
"Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1/2016).
Untung melanjutkan, setelah pihaknya menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab, pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat.
Untung menambahkan, dengan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti.
"Jadi nanti kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama. Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," ucap dia.
Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran diduga menghina Pancasila. Awalnya laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat.
Sumber dari: sini