Satu lagi pesohor dari dunia hiburan tersangkut kasus narkoba.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.
[Baca: Ridho Rhoma dan Temannya Ditangkap di Sebuah Hotel di Jakarta Barat]
"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel. Ia langsung digeledah tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto.
Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.
[Baca: Ridho Rhoma Diduga Sudah 2 Tahun Pakai Narkoba]
Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut pengakuan Ridho sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial MS yang kini juga telah diamankan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Dia menggunakan karena beban kerjanya. Alasan seperti itu supaya dia tidak cepet ngantuk, karena obat-obat narkotika seperti ini bawaannya tidak bisa tidur," kata Roycke.
[Baca: Beban Kerja
Jadi Alasan Ridho Rhoma Gunakan Sabu]
Berdasarkan hasil tes urine, putera Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Hasil tes urine sudah diambil, ini sudah SOP kami saat nangkap tersangka sudah include, hasil urine positif," tambah Roycke.
Ridho dipastikan mengonsumsi sabu berdasarkan tes urine bahwa Ridho positif metamphetamine. Adapun S mengonsumsi psikotropika jenis dumolid.
Kunjungan Rhoma Irama
Ketika Ridho Rhoma diperiksa, ia mendapat kunjungan dari ibundanya, Marwah Ali, di Polres Metro Jakarta Barat.
[Baca: Ibunda Ridho Rhoma: Tidak Apa-apa, Insya Allah Aman]
Marwah, yang didampingi seorang kerabatnya, tiba sekitar pukul 20.00 WIB. Kunjungan Marwah berlangsung selama dua jam.
Tidak banyak yang dikatakan Marwah ketika keluar dari kantor polisi.
"Tidak apa-apa. Insya Allah aman," ujar Marwah singkat sebelum masuk mobilnya dan meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Barat.
Pukul 23.15 WIB, giliran ayah Ridho, Rhoma Irama, datang berkunjung. Begitu tiba, Rhoma langsung masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terhubung dengan ruang tempat putranya diperiksa.
"Sebagai orangtua saya kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini," kata Rhoma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017) tengah malam.
Saat ini Ridho Rhoma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Sumber: dari sini